SHALAT 'IED (HARI RAYA)
Shalat 'ied
termasuk salah satu bagian dari syiar Islam dan merupakan anugrah Allah yang khusus kepada umat Islam, Secara bahasa Ied artinya kembali, dikatakan ied karena kembalinya hari itu dengan perputaran tahun, atau karena kembalinya rasa gembira dan bahagia tiap datangnya hari tersebut. Ada yang mengatakan karena banyaknya keutamaan Allah SWT yang dicurahkan kepada hamba-Nya pada hari tersebut.
Hukum Shalat 'Ied
Hukumnya sunnah muakkad karena Rasulullah SAW selalu mengerjakannya. Sedangkan menurut pendapat imam Abu Hanifah hukumnya fardhu 'ain dan menurut imam Ahmad hukumnya fardhu kifayah.Shalat ied disunnahkan baik bagi orang yang mukim ataupun musafir, merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan. Shalat iedul fitri dilakukan lebih awal oleh Nabi Saw ditahun ke 2 H kemudian shalat iedul adha.
Dalil Shalat 'Ied
Firman Allah SWT:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “maka laksanakanlah shalat karena tuhanmu, dan berqurbanlah. (QS Alkautsar 2). Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud “shalat” di ayat tersebut adalah shalat ied.
Menurut pendapat yang kuat Shalat iedul adha lebih utama daripada shalat iedul fitri sebagaimana pendapat imam Ibn Hajar karena ada nash langsung dari Al-Qur'an. Sedangkan menurut imam Izzuddin bin Abdissalam Shalat Iedul Fitri yang lebih utama.
Waktu Shalat 'Ied Waktu Shalat ied adalah mulai terbitnya matahari hingga masuknya waktu duhur. Namun dianjurkan mengakhirkan hingga ketinggian matahari ukuran tombak (sekitar 16 menit dari terbitnya matahari), karena mengikuti Nabi dan keluar dari pendapat ulama' seperti imam Malik yang menyatakan itu adalah awal waktunya.
Cara Pelaksanaan Shalat Ied Caranya seperti shalat sunah 2 raka'at pada umumnya dengan beberapa kesunahan berikut :
Dikerjakan secara berjama'ah kecuali orang yang sedang haji walaupun tidak berada di Mina, maka sunah tidak berjama'ah bahkan hukum berjamaahnya adalah khilaful aula.
Gabung dalam percakapan